Dr. Dirgantara Wicaksono. M.Pd. PERMENDIKBUD NO. 22 TAHUN 2016
Permen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka
pelaksanaan
ketentuan Pasal 24
Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
32
Tahun
2013 tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor
19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor
45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
Pasal
1
(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah selanjutnya disebut Standar
Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan dasar
dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai
kompetensi lulusan.
(2)
Standar
Proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun
2013
Tentang Standar Proses Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB I PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1
angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses
adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi
Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu
pada Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun
2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik
untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu
setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses
pembelajaran untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1.
dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari
tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber
belajar menjadi belajar
berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju
proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju
pembelajaran berbasis kompetensi;
5.
dari pembelajaran parsial menuju
pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang
menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.
dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara
keterampilan
fisikal (hardskills)
dan keterampilan
mental (softskills);
9. pembelajaran
yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai
pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran
yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo),
membangun kemauan (ing
madyo
mangun karso), dan mengembangkan kreativitas
peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang
berlangsung di rumah
di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran
yang menerapkan prinsip
bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik,
dan di mana saja adalah kelas;
13. Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual
dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait
dengan prinsip di atas, dikembangkan
standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan
pengawasan proses pembelajaran.
BAB II KARAKTERISTIK
PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi. Standar Kompetensi Lulusan
memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai.
Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang
kegiatan belajar dan pembelajaran
yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan
Standar Kompetensi
Lulusan, sasaran pembelajaran
mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan
pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut
memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh
melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan
mengamalkan”. Pengetahuan
diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh
melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba,
menalar, menyaji, dan mencipta”.
Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan
lintasan perolehan turut serta
mempengaruhi karakteristik standar proses.
Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific),
tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan
pembelajaran berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong
kemampuan peserta didik untuk menghasilkan
karya kontekstual, baik individual
maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan
pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based
learning).
Rincian
gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
Menghayati,
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
-
|
Mencipta
|
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan
dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran
tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket
A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik proses pembelajaran
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di
SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan
tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran
di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan
dengan karakteristik kompetensi
yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan
tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C
Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran,
meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna
netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis
pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan
yang dalam lima dasawarsa
terakhir yang secara
umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan
pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
telah
mengadopsi taksonomi dalam bentuk
rumusan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya
diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan
ranah yang satu tidak bisa dipisahkan
dengan ranah lainnya. Dengan demikian
proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
BAB III PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk
Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar
Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan
media dan sumber
belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario
pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan
pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka
pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
Silabus paling sedikit memuat:
a.
Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket
C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi
inti, merupakan gambaran secara
kategorial mengenai kompetensi dalam
aspek sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang harus
dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan
kemampuan spesifik yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang terkait muatan atau
mata pelajaran;
e.
tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat
fakta, konsep, prinsip,
dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan
yang
dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian,
merupakan proses
pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur
kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak
dan elektronik, alam sekitar
atau sumber belajar lain yang relevan.
b. Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap
tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
adalah rencana kegiatan pembelajaran
tatap muka untuk satu pertemuan atau
lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan
kegiatan pembelajaran peserta
didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara
lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung
secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang
dilaksanakan kali pertemuan atau
lebih.
Komponen
RPP terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan
pendidikan;
b.
identitas
mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d.
materi
pokok;
e. alokasi
waktu
ditentukan sesuai
dengan
keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan
jumlah jam pelajaran yang tersedia
dalam silabus dan KD yang
harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional
yang
dapat
diamati dan
diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator
pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat
fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan
oleh pendidik untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik
mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik
peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa
buku, media cetak
dan elektronik, alam sekitar,
atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup;
dan
m.
penilaian hasil pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP
hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan
individual peserta didik antara
lain kemampuan awal,
tingkat intelektual, bakat,
potensi, minat,
motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi,
gaya
belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar
belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta
didik untuk mendorong semangat belajar,
motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca
dan
menulis
yang
dirancang untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai
bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan
program pemberian umpan balik positif,
penguatan, pengayaan, dan
remedi.
f. Penekanan
pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber
belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses
Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap
Muka Pembelajaran
a.
|
SD/MI
|
: 35 menit
|
b.
|
SMP/MTs
|
: 40 menit
|
c.
|
SMA/MA
|
: 45 menit
|
d.
|
SMK/MAK
|
: 45 menit
|
2.
Rombongan belajar
Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar
dinyatakan dalam tabel berikut:
No
|
Satuan
Pendidikan
|
Jumlah Rombongan Belajar
|
Jumlah
Maksimum Peserta Didik Per
Rombongan Belajar
|
1.
|
SD/MI
|
6-24
|
28
|
2.
|
SMP/MTs
|
3-33
|
32
|
3.
|
SMA/MA
|
3-36
|
36
|
4.
|
SMK
|
3-72
|
36
|
5.
|
SDLB
|
6
|
5
|
6.
|
SMPLB
|
3
|
8
|
7.
|
SMALB
|
3
|
8
|
3.
Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran
yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
a. Guru wajib menjadi
teladan yang baik bagi peserta
didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b. Guru wajib menjadi
teladan bagi peserta didik dalam menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong
royong, kerja sama, toleran, damai),
santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi
atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk
peserta didik dan
sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d. Volume dan intonasi suara
guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh
peserta didik.
e. Guru wajib menggunakan
kata-kata
santun,
lugas
dan
mudah
dimengerti oleh peserta didik.
f. Guru menyesuaikan materi
pelajaran dengan
kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
g. Guru menciptakan
ketertiban,
kedisiplinan,
kenyamanan,
dan
keselamatan dalam menyelenggarakan
proses pembelajaran.
h. Guru memberikan penguatan
dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta
didik
selama
proses
pembelajaran berlangsung.
i. Guru mendorong dan menghargai
peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
j.
Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada
peserta didik silabus mata
pelajaran; dan
l. Guru memulai dan mengakhiri proses
pembelajaran sesuai dengan
waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari
RPP,
meliputi
kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1.
Kegiatan Pendahuluan
Dalam
kegiatan pendahuluan, guru wajib:
a. menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. memberi motivasi belajar peserta didik
secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar
dalam kehidupan sehari-hari, dengan
memberikan contoh dan perbandingan
lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan
karakteristik dan jenjang peserta didik;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan
dipelajari;
d. menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e. menyampaikan cakupan materi
dan
penjelasan
uraian
kegiatan
sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery)
dan/atau pembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis
pemecahan masalah
(project
based
learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi
dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai
dengan karakteristik sikap, maka
salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai
dari menerima, menjalankan,
menghargai, menghayati, hingga
mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi
pada tahapan kompetensi
yang mendorong peserta didik
untuk melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan
dimiliki melalui aktivitas
mengetahui, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik
aktivititas belajar dalam domain
pengetahuan ini memiliki perbedaan dan
kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan
saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan
untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).
Untuk mendorong peserta
didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual
maupun kelompok, disarankan yang
menghasilkan karya berbasis
pemecahan
masalah (project based
learning).
c.
Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui
kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan
tersebut perlu melakukan pembelajaran
yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning)
dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based
learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam
kegiatan
penutup, guru bersama
peserta
didik
baik
secara
individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a.
seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara
bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak
langsung dari hasil pembelajaran yang
telah berlangsung;
b.
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.
melakukan kegiatan tindak
lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun
kelompok; dan
d.
menginformasikan rencana
kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
PENILAIAN PROSES
DAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan
pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil
belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga
komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar
peserta didik yang mampu
menghasilkan dampak instruksional (instructional effect)
pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Hasil penilaian otentik
digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial)
pembelajaran, pengayaan (enrichment),
atau pelayanan konseling. Selain itu,
hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses
pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi
proses pembelajaran dilakukan saat
proses pembelajaran dengan
menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan
anekdot, dan refleksi. Evaluasi
hasil pembelajaran dilakukan
saat proses pembelajaran dan di akhir
satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil
evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil
pembelajaran.
PENGAWASAN PROSES
PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran
dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan
oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1.
Prinsip
Pengawasan
Pengawasan
dilakukan
dengan
prinsip
objektif
dan
transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan.
2.
Sistem
dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah,
pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a.
Kepala Sekolah, Pengawas
dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka
peningkatan mutu.
b.
Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan
pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise
manajerial.
3. Proses
Pengawasan a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara
lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman,
wawancara, dan dokumentasi.
b.
Supervisi
Supervisi proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara
lain, pemberian contoh pembelajaran di
kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c.
Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan,
supervisi,
dan
evaluasi proses pembelajaran disusun dalam
bentuk laporan untuk kepentingan
tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui
standar; dan
2)
pemberian kesempatan
kepada
guru
untuk
mengikuti
program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar