Dr. Dirgantara Wicaksono. M.Pd. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bertaraf Internasional
SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
Inovasi Pendidikan dalam Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau Internationally Standardized School(ISS),
merupakan salah satu inovasi pendidikan dasar dan menengah di
Indonesia, utamanya untuk pilar peningkatan mutu, relevansi, dan daya
saing. Tahapan yang harus dilalui untuk menjadi SBI adalah RSBI, SSN
atau SKM. Artinya untuk menuju ke SBI, sekolah-sekolah reguler harus
melalui tahap menjadi SSN (Sekolah Standar Nasional) untuk SD dan SMP,
atau SKM (Sekolah Kategori Mandiri) untuk SMA dan SMK, kemudian
meningkat ke RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional), dan baru ke
SBI (Sekolah Bertaraf Internasional). SBI pada dasarnya adalah SSN
plus. Dikatakan SSN sebab sekolah tersebut tetap mengacu pada sekolah
berstandar nasional dengan memenuhi delapan standar nasional pendidikan
(SNP), namun harus memiliki plus atau kelebihan-kelebihan bertaraf
internasional, . Karena SBI disamping menggunakan bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional dan bahasa pengantar di sekolah, SBI juga
mewajibkan bahasa Ingris sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran
tertentu, maka SBI juga sering disebut sekolah Bilangual Boarding School. Hal-hal lain yang harus dipenuhi diantaranya adalah penggunaan kurikulum bertaraf internasional, kompetensi lulusan bertaraf internasional, kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bertaraf internasional, penguasaan bahasa Inggris bagi siswa, pendidik dan tenaga kependidikan pada level Toefl tertentu, budaya dan penggunaan IT (Information Technologi),
pengembangan strategi pengajaran, penggunaan sarana pendidikan bertaraf
internasional, pertukaran peserta didik dengan SBI di negara asing
anggota OECD, pertukaran pendidik dengan SBI di negara asing anggota
OECD, pengelolaan, pembiayaan, penilaian, dan akreditasi bertaraf
internasional. Pendek kata SBI harus memenuhi syarat pencapaian
indikator kerja kunci minimal yakni 8 SNP, dan pencapaian indikatpor
kinerja kunci tambahan bertaraf internasional yakni terakreditasi
ISO9000 ISO14000 sesuai OECD atau negara maju lainnya dalam bidang
pendidikan.
Kata kunci : Sekolah Bertaraf Internasional
A. Konsepsi dan Karakteristik SBI
1. Konsepsi esensial SBI
Tiga esensi konsep SBI adalah:
a. Memenuhi
seluruh standar nasional pendidikan (SNP) meliputi 8 (delapan) standar
yakni: (1)standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar
proses pembelajaran, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)
standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar
pembiayaan, dan (9) standar penilaian (Permendiknas nomer 24/2006).
b. Diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)
atau negara maju yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang
pendidikan melalui dua cara yakni adaptasi, dan adopsi; Yang dimaksud
adaptasi adalah penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam
SNP dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota
OECD dan atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu
bidang pendidikan. Yang dimaksud adopsi adalah penambahan unsur-unsur
tertentu yang belum ada dalam SNP dengan mengacu pada standar pendidikan
salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang
mempunyai keunggulan tertentu dalm bidang pendidikan. Adapun OECD
berkedudukan di Paris Perancis, merupakan organisasi internasional untuk
membantu pemerintah negara-negara anggotanya menhadapi tantangan
globalisasi ekonomi. Awal mulanya lahir 14 Desember 1960 melalui
konvensi OECD yang diikuti oleh beberapa negara. Hingga kini terdapat 30
negara bergabung dalam OECD adalah Australia, Austria, Belgia, Canada,
Republik Czech, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Mesir, Hungaria,
Iceland, Irlandia, Itali, Jepang, Korea, Luxemberg, Mexiko, Belanda, New
Zaeland, Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Spanyol, Swedia,
Swizerland, Turki, United Kingdom, dan Amerika Serikat; Negara yang akan
diundang untuk bergabung diantaranya Chili, Estonia, Israel, Rusia,
Slovenia, Brazil, Cina, India, Indonesia, dan Afrika Selatan.
c. Memiliki daya saing bertaraf internasional utamanya lulusan nya dapat melanjutkan pada satuan pendidikan bertaraf internasional.
2. Karakteristik SBI
Karakteristik atau ciri SBI adalah:
a. Pengakuan internasional terhadap proses dan hasil atau keluaran pendidikan yang berkualitas dan teruji dalam berbagai aspek
b. Pengakuan internasional dalam hal standar pendidikan.
c. Bukti sertifikasi dari negara OECD atau dari negara maju yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
B. Landasan Kebijakan SBI
Landasan kebijakan diselenggarakannya SBI adalah :
1. UUD 1945.
a. Pembukaan
UUD 1945 alinea ke 4 disebutkan bahwa tujuan pembentukan Pemerintah
Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pasal
31 UUD 1945 dinyatakan bahwa: (1) Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membayainya; serta (3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan, dan ketakwaan seta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. UU
nomer 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 50
dinyatakan bahwa: (1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan
tanggung jawab Menteri. (2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan
stándar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3) Pemerintan dan/atau Pemerintah Daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua
jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah yang bertaraf
internasional.
3. UU
nomer 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025, mengatur perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah
dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilaksanakan
secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
4. PP
nomer 19/2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan, pada pasal 61 ayat
(1) dinyatakan bahwa Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan
dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan
menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.
5. Rencana
Strategis Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009 menyatakan
bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah
bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama
yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang
bersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan SMK yang bertaraf
internasional sebanyuak 112 unit di seluruh Indonesia.
6. UU nomer 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
7. UU nomer 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
8. UU nomer 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
9. UU nomer 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
10.
PP nomer 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
11. PP nomer 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
12.
Permendiknas nomer 6/2007 sebagai penyempurnaan Permendiknas nomer
24/2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas nomer 22 dan 23 tahun 2006
13. Permendiknas nomer 12/2007 tentang Stándar Pengawasan Sekolah-Masdrasah.
14. Permendiknas nomer 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah-Madrasah
15. Permendiknas nomer 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
16. Permendiknas nomer 18/2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
17. Permendiknas nomer 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
18. Permendiknas nomer 20/2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
19. Permendiknas nomer 24/2007 tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA.
20. Permendiknas nomer 41/2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
21. PP nomer 74/2008 tentang Guru.
22. PP nomer 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Dari
peraturan perundangan tersebut diatas menunjukkan bahwa ada kesungguhan
pemerintah dalam upaya peningkatan mutu, relevansi dan daya saing
pendidikan Indonesia dalam era globalisasi.
C. Penjaminan Mutu SBI
Penjaminan
mutu SBI meliputi (1) akreditasi, (2) kurikulum, (3) proses
pembelajaran, (4) penilaian, (5) pendidik, (6) tenaga kependidikan, (7)
sarana dan prasarana, (8) pengelolaan, (9) pembiayaan.
1. Akreditasi
Mutu SBI dijamin dengan keberhasilan memperoleh akreditasi yang sangat baik atau predikat A. Keberhasilan tersebut ditandai:
a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M);
b. Pencapai
indikator kinerja kunci tambahan yaitu hasil akreditasi yang baik dari
salah satu negara OECD dan/atau negara maju lain yang mempunyai
keunggulan tertentu bidang pendidikan; seperti akreditasi dari ISO9000,
ISO14000, BS5750.
2. Kurikulum
Mutu SBI dijamin dengan keberhasilan melaksanakan kurikulum secara tuntas. Keberhasilan tersebut ditandai:
a.
Pencapaian indikator kerja kunci minimal berupa menerapkan KTSP,
menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA, memenuhi standar isi,
dan memenuhi standar kompetensi lulusan. Berdasarkan Permendiknas nomer
22/2006 bertanggal 7 Juni 2006 bahwa standar isi mencakup: (1) Kerangka
dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan. (2) Beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan dasar dan menengah. (3) KTSP yang akan dikembangkan oleh
satuan pendidikan berasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagi bagian
tidak terpisahkan dari standar isi, dan (4) Kalender pendidikan untuk
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
b.
Pencapai indikator kinerja kunci tambahan berupa sistem akademik
berbasis teknologi informasi komunikasi (TIK) dimana setiap saat siswa
bisa mengakses transkripnya masing-masing, memiliki muatan mata
pelajaran setara atau lebih tinggi dari sekolah unggul pada negara OECD
atau negara maju lainnya, menerapkan standar kelulusan sekolah yang
lebih tinggi dari standar kompetensi lulusan.
3. Proses Pembelajaran
Mutu SBI dijamin dengan keberhasilan melaksanakan proses pembelajaran yang efektif efisien. Keberhasilan tersebut ditandai:
a.
Pencapaian indikator kerja kunci minimal, yakni memenuhi standar
proses. Berdasar Permendiknas nomer 41/2007 bertanggal 23 November 2007
bahwa Standar Proses meliputi perencaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif
dan efisien. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan harus
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
b. Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan yakni:
(1) Menjadi teladan bagi sekolah lainnya dalam pengembangan akhlak
mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa
entrepreneural, jiwa patriot, dan jiwa inovator. (2) Diperkaya dengan
model proses pembelajaran dari sekolah unggul pada negara OECD atau
negara maju lainnya. (3) Menerapkan pembelajaran berbasis TIK pada semua
mata pelajaran. (4) Pembelajaran kelompok sain, matematika, dan inti
kejuruan menggunakan bahasa Inggris. Pelajaran lain menggunakan bahasa
Indonesia. (5) Pembelajaran dengan bahasa Inggris untuk mata pelajaran
kelompok sains, dan matematika untuk SD/MI baru dapat dimulai pada kelas
IV
4. Penilaian
Mutu
SBI dijamin dengan keberhasilan menunjukkan kinerja pendidikan yang
optimal melalui penilaian. Keberhasilan tersebut ditandai:
a.
Pencapaian indikator kerja kunci minimal yaitu memenuhi standar
penilaian sesuai SNP. Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan
mencakup ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah/madrasah, dan ujian
nasional. Prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam penilaian adalah:
(1) Sahih. (2) Objektif. (3) Adil. (4) Terpadu. (5) Terbuka. (6)
Menyeluruh. (7) Sistematis. (8) Beracuan kriteria. (9) Akuntabel atau
dapat dipertanggung jawabkan. Teknik penilaian hasil belajar bisa berupa
tes, observasi, penugasan, dan bentuk lain yang sesuai dengan
karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
b.
Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan, yaitu memperkaya penilaian
kinerja pendidikan dengan model penilaian dari sekolah unggul pada
negara OECD atau negara maju lainnya.
5. Pendidik
Mutu
SBI dijamin dengan pendidik atau guru yang menunjukkan kinerja optimal
sesuai dengan tugas profesionalnya. Keberhasilan tsb ditandai:
a.
Pencapaian indikator kerja kunci minimal, yaitu memenuhi standar
pendidik sesuai SNP. Berdasarkan Permendiknas nomer 16/2007 bertanggal 4
Mei 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,
disebutkan bahwa: (1) Guru TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimal D-IV atau S1 dalam bidang PAUD (Pendidikan Anak Usia
Dini), atau Psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi. (2) Guru SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal D-IV atau S1 dalam
bidang pendidikan SD/MI, PDSD/PGMI, atau Psikologi yang diperoleh dari
program studi yang terakreditasi. (3) Guru SMP/MTs, atau bentuk lain
yang sederajad, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal
D-IV atau S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
(4) Guru SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimal D-IV atau S1 program studi yang
sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
(5) Guru SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal D-IV atau S1 program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan
diperoleh dari program studi yang terakreditasi. (6) Guru SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimal D-IV atau S1 program studi yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan /diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
b.
Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan berupa: (1) Semua guru
mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK. (2) Guru mata pelajaran
kelompok sain, matematika, dan inti kejuruan mampu mengampu pembelajaran
berbahasa Inggris. (3) Minimal 30 % guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang berakreditasi untuk
jenjang pendidikan SMA/MA/SMK/MAK; Minimal 20 % untuk jenjang
pendidikan SMP/MTs; Dan minimal 10 % untuk jenjang pendidikan SD/MI
6. Tenaga Kependidikan
Mutu
SBI dijamin dengan Kepala Sekolah yang menunjukkan kinerja optimal
sesuai dengan tugas profesionalnya, yaitu sebagai pemimpin
manajerial-administratif dan pemimpin manajerial-edukatif. Keberhasilan
tersebut ditandai: a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Kepala
Sekolah. Berdasarkan Permendiknas nomer 17/2007 bertanggal 17 April 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, bahwa Kepala
Sekolah harus: (1) memilik kualifikasi akadmik S1 atau D-IV
kependidikan atau non-kependidikan pada perguruan tinggi yang
terakreditasi. (2) pada waktu diangkat sebagai
Kepala Sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun. (3) memilki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali TK/RA sekurang-kurangnya 3 tahun di TKK/RA. (4)
memiliki pangkat serendah-rendahnya IIIc bagi PNS, dan bagi non-PNS
disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh Yayasan atau
lembaga yang berwenang. (5) syarat khusus yakni memiliki sertifikasi
pendidik dan sertifikasi Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b.
Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan : (1) Kepala Sekolah
minimal S2 dari perguruan tinggi berakreditasi A dan telah menempuh
pelatihan Kepala Sekolah dari lembaga pelatihan yang diakui oleh
Pemerintah. (2) Kepla Sekolah mampu berbahasa Inggris aktif. (3) Kepala
Sekolah bervisi internasional, mampu membangun jejaring internasional
memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan
entrepreneural yang kuat.
7. Sarana dan Prasarana
Mutu
SBI dijamin dengan kewajiban sekolah memiliki dan memelihara sarana
prasarana pendidikan yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkesinambungan. Keberhasilan tsb. ditandai:
a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Sarana Prasarana, sesuai SNP.
b.
Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan berupa: (1) Setiap ruangan
dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK. (2) Perpustakaan
dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber
pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia. (3) Dilengkapi ruang
multimedia, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olahraga, klinik, dsb.
8. Pengelolaan
Mutu SBI dijamin dengan pengelolaan yang menerapkan manajemen berbasis sekolah. Keberhasilan tersebut ditandai:
a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Pengelolaan berdasar SNP.
b. Pencapaian
indikator kinerja kunci tambahan berupa: (1) Meraih sertifikat ISO 9001
versi 2000 atau sesudahnya dari ISO 14000. (2) Merupakan sekolah
multikultural. (3) Menjalin hubungan ”sister school” dengan SBI di luar
negeri. (4) Bebas narkoba dan bebas rokok. (5) Bebas kekerasan. (6)
Menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam segala aspek pengelolaan
sekolah.Bebas kekerasan. (7) Meraih medali tingkat internasional pada
berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olahraga.
9. Pembiayaan
Mutu
SBI dijamin dengan pembiayaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas
biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Keberhasilan
tersebut ditandai:
a. Pencapaian indikator kerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Pembiayaan berdasar SNP.
b.
Pencapaian indikator kinerja kunci tambahan, yaitu menerapkan model
pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target indikator kunci
tambahan.
D. Model Penyelenggaraan SBI
Terdapat empat model penyelenggaraan SBI, adalah:
1. Model Terpadu-Satu Sistem, atau Satu Atap-Satu Sistem;
2. Model Terpisah-Satu Sistem, atau Tidak Satu Atap-Satu Sistem;
3. Model Terpisah-Beda Sistem, atau Tidak Satu Atap-Beda Sistem;
4. Model Entry-Exit, Keluar-Masuk
Yang
dimaksud dengan model 1 atau Model Terpadu-Satu Sistem, atau Satu
Atap-Satu Sistem adalah penyelenggaraan SBI pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dalam satu lokasi, dengan menggunakan sistem
pengelolaan yang sama. SBI dengan model ini dapat dipimpin oleh seorang
direktur/manajer yang mengkoordinasikan tiga Kepala Sekolah/Madrasah
yang memimpin setiap satuan pendidikan dasar dan menengah.
Yang
dimaksud dengan model 2 atau Model Terpisah-Satu Sistem atau Tidak Satu
Atap-Satu Sistem adalah penyelenggaraan SBI pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah di dalam lokasi yang berbeda atau terpisah dengan
menggunakan sistem pengelolaan pendidikan yang sama. SBI dengan model
ini dapat dipimpin oleh seorang direktur/manajer yang mengkoordinasikan
tiga Kepala Seklah/Madrasah yang memimpin setiap satuan pendidikan dasar
dan menengah yang berbeda pada lokasi berbeda..
Yang
dimaksud dengan model 3 atau Model Terpisah-Beda Sistem atau Tidak Satu
Atap-Beda Sistem adalah penyelenggaraan SBI pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah di lokasi yang berbeda atau terpisah dengan sistem
pengelolaan pendidikan yang berbeda. Penyelenggaraan SBI semacam ini
disarankan hanya pada fase RSBI, yang pada kurun waktu selanjutnya untuk
menggunkan model 1 atau model 2.
Yang
dimaksud dengan model 4 atau Model Entry-Exit atau Keluar-Masuk adalah
penyelenggaraan SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan
cara mengelola kelas-kelas reguler dan kelas-kelas bertaraf
internasional. Peserta didik pada kelas bertaraf internasional yang oleh
karena berbagai alasan tertentu bisa pindah ke kelas reguler. Begitu
pula sebaliknya peserta didik pada kelas reguler bisa pindah ke kelas
bertaraf internasional jika dipandang memenuhi persyaratan yang
diperlukan untuk masuk ke kelas bertaraf internasional.
E. SBI Merupakan Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing
1. SBI Dikembangkan oleh Pemerintah yang Good Governance.
SBI merupakan kebijakan publik level nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah yang baik atau good governance
merupakan inovasi guna meningkatkan mutu pendidikan dan peningkatan
relevansi dan daya saing. Kebijakan ini cukup bagus guna meningkatkan
mutu pendidikan di Indonesia di era globalisasi dan persaingan atau
kompetisi yang semakin tajam, dengan SBI pelajar Indonesia mampu
bersaing ditingkat internasional dalam mutu lulusan, kemampuan
penggunaan teknologi informasi, dan penggunaan bahasa Inggris sebagai
bahasa internasional..
Prospek
mendatang cukup menggembirakan, sebab antusias masyarakat terhadap SBI
luar biasa dengan semangat memasukkan anaknya ke SBI utamanya di
kota-kota. Dan oleh pemerintah ditarget pada tahun 2010 Indonesia
setidaknya memiliki 112 SBI yang tersebar di kabupaten/kota se
Indonesia.
Semoga semakin maju, didukung oleh pendidikan yang bermutu.
Amien.
2. Karakteristik Inovasi SBI Ditinjau dari:
a) Tingkat kebermanfaatannya atau relative advantage, bahwa SBI memberikan manfaat:
(i) Peningkatan
mutu pendidikan di Indonesia yang tidak hanya diakui atau terakreditasi
secara nasional yakni BAN S/M, tetapi juga diakui secara internasional,
dengan diperolehnya akreditasi ISO.
(2}Bagi
pelajar Indonesia atau tamatan SBI mampu bersaing secara internasional,
yang ditandai dapat melanjutkan pendidikan di mana-mana secara
internasional, mampu berbahasa Inggris dengan TOFL lebih dari 450, mampu
mengaplikasikan IT (Information Technologi), dan memperoleh piagam
kompetisi tingkat internasional dalam bidang sains, matematika,
teknologi, olahraga, dan seni.
(3)
Dalam jangka tertentu pada gilirannya meningkatkan mutu kecerdasan
kehidupan bangsa dimata internasional, sesuai dengan tujuan pemerintah
dan NKRI, seabagaimana termaktub dalam UUD 1945.
b) Tingkat diterimanya inovasi atau comptability, bahwa SBI hingga kini terbukti:
(1) Diterima dan didukung oleh pemerintah, pemerintah daerah, DPR, DPRD dan masyarakat luas.
(2) Menjadi kebanggaan masyarakat dengan bukti bahwa masyarakat berebut untuk menyekolahkan anaknya ke SBI.
(3) Mutu dan daya saing SBI setara dengan SBI di negara anggota OECD.
c) Tingkat kekomplekan atau complexity, bahwa pelaksanaan SBI. tidak terlalu sulit, sepanjang memenuhi tiga karakteristik atau ciri SBI adalah:
(1) Pengakuan internasional terhadap proses dan hasil atau keluaran pendidikan yang berkualitas dan teruji dalam berbagai aspek
(2) Pengakuan internasional dalam hal standar pendidikan.
(3) Bukti sertifikasi dari negara OECD atau dari negara maju yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
Terbukti
banyak sekolah yang mampu memenuhi persyaratan SBI, banyak siswa yang
mampu mengikuti SBI, banyak guru yang memenuhi syarat untuk mengajar di
SBI. Sebab memang nampaknya persyaratan IT dan bahasa Inggris bagi guru
dan siswa sudah tidak menjadi masalah. Tentu belum semua sekolah reguler
siap dan mampu ke SBI.
d) Tingkat ketercobaan atau trialability, bahwa SBI yang dimulai sejak 2008 hingga 2010 diharap Indonesia memiliki 112 unit SBI yang tersebar pada setiap kabupaten/kota.
Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketercobaannya meyakinkan.
e) Tingkat keteramatan atau observability, bahwa hasil SBI dapat dilihat dari lulusan
SBI melanjutkan studi kemana, mampukah lulusan SBI melanjutkan ke SBI
dalam dan luar negeri, dan kini masih sulit diperoleh data konkrit
tentang itu. Namun untuk sementara dari hasil Tes Pengendali Mutu (TPM)
pada umumnya SBI menduduki ranking teratas pada masing-masing
kabupaten/kota dibanding dengan sekolah lainnya; dari perolehan
penghargaan kompetisi olimpiade sains, matematika, olanhraga, dan seni
bahwa SBI palng banyak memborong kejuaraan dan hadiahnya; dari hasil
survey guru, siswa. dan kepala sekolah yang sempat mengikuti pertukaran
dengan SBI luar negeri atau sister school di negara-negara OECD bahwa
mutu SBI di Indonesia tak kalah dan bahkan pada hal-hal tertentu
ternyata lebih baik SBI Indonesia.
3 Proses difusi inovasi SBI.
Di
Indonesia semua sekolah reguler diharap memenuhi SNP. Artinya diharap
sekolah reguler menjadi SSN, dan pada saatnya setelah SSN menjadi RSBI,
kemudian menjadi SBI. Karena berbagai hal maka baru ditargetkan terdapat
112 SBI se Indonesia pada tahun 2010. Sebab memang tiga tuntutan yakni
pengakuan internasional dengan diperolehnya akreditasi dari ISO, budaya
pembelajaran berbasis teknologi informatika, dan budaya pembelajaran
menggunakan bahasa Ingris dengan TOEFL minimal 450 untuk siswa, 400
untuk guru, dan 350 untuk karyawan hal yang tidak mudah, melainkan harus
diperoleh secara bertahap.
4. Kecepatan adopsi
Kecepatan adopsi sistem sosial pendidikan berkenaan dengan inovasi yang ada, tentu tak dapat dilepas dari dukungan dan kendala.
Diantara
dukungan tersebut adalah dari pemerintah, walau masih terus harus
ditingkatkan. Sebab pemerintah baru menargetkan setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya memiliki satu SBI untuk setiap jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK. Hal ini barangkali karena anggaran. Juga dukungan dari masyarakat tentu belum semuanya.
Adapun
kendalanya adalah memenuhi persyaratan SBI oleh sekolah meliputi
persyaratan Kepala Sekolah berpendidikan S2/S3, guru harus berpendidikan
S2/S3 sekurang-kurangnya 10 % untuk SD, 20 % untuk SMP, dan 30 % untuk
SMA dan SMK bukan hal yang mudah; Itupun harus linier antara prodi yang
diambil dengan bidang studi yang diampunya. Budaya pembelajaran berbasis
bahasa Inggris, dan budaya pembelajaran berbasis teknologi informasi
juga bukan hal yang mudah, utamanya bagi guru-guru senior. Kendala ini
bukan sekadar minimnya dana untuk studi lanjut. Perlu diketahui bahwa
rerata pemkot/pemkab hanya memberikan bantuan dana Rp 5.000.000,- (lima
juta rupiah)/guru/paket studi S2, padahal untuk merampungkan studi S2
tidak kurang dari 50 juta rupiah. Kendala lain adalah kemampuan dan
kesempatan guru yang umumnya banyak kesibukan keluarga, pekerjaan,
sosial dll. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah memberikan beasiswa
bagi guru yang studi S2/S3 sebagaimana BPPS bagi dosen, dengan cara
ditugas belajarkan
5. Agen Perubahan dan Opinion Leader
Yang
berperan dalam agen perubahan adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,
Kabupaten/Kota, Dirjen Dikdasmen, Direktur Pembinaan SMK, SMA, SMP,
TK-SD.Adapun opinion leader adalah Menteri Pendidikan Nasional.
6. Perubahan sosial sebagai dampak dari inovasi SBI
Perubahan sosial sebagai dampak dari inovasi SBI diantaranya
(1).Hampir semua masyarakat mendambakan untuk memasukkan anaknya ke SBI.
(2). Dorongan siswa untuk menguasai TI dan bahasa Inggris semakin kuat.
(3). Kesadaran masyarakat atas kompetisi global-internasional meningkat.
(4). Pukulan berat bagi sekolah reguler yang tidak mampu memenuhi syarat menuju SBI.
(5). Warga masyarakat yang tidak mampu bersaing harus sabar; Jika tidak maka akan menimbulkan perilaku yang tidak diinginkan.
F. Kesimpulan
SBI
atau Sekolah Bertaraf Internasional merupakan salah satu inovasi bidang
pendidikan di Indonesia. SBI diselenggarakan untuk peningkatan mutu,
relevansi dan daya saing pendidikan Indonesia dalam era globalisasi,
karena SBI memenuhi SNP (Standar Pendidikan Nasional), dan memenuhi
standar internasional setara dengan SBI di negara-negara anggota OECD (Organization for Economic and Development), atau negara maju lainnya bidang pendidikan.
Karakteristik atau ciri SBI adalah:
a. Pengakuan internasional terhadap proses dan hasil atau keluaran pendidikan yang berkualitas dan teruji dalam berbagai aspek
b. Pengakuan internasional dalam hal standar pendidikan.
c. Bukti sertifikasi ISO dari negara OECD atau dari negara maju yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
Untuk
menjadi SBI, sekolah reguler harus melalui tahapan SSN (Sekolah Standar
Nasional) untuk SD dan SMP atau SKM (Sekolah Kategori Mandiri) untuk
SMA dan SMK. Pemerintah Indonesia bertekad pada 2010 memiliki 112 SBI
yang tersebar pada setiap kabupaten/kota.
Terdapat empat model penyelenggaraan SBI, adalah:
1. Model Terpadu-Satu Sistem, atau Satu Atap-Satu Sistem;
2. Model Terpisah-Satu Sistem, atau Tidak Satu Atap-Satu Sistem;
3. Model Terpisah-Beda Sistem, atau Tidak Satu Atap-Beda Sistem;
4. Model Entry-Exit, atau Keluar-Masuk.
Komentar
Posting Komentar